BEDA
TETAP DAN BEDA WAKTU
Masalah pokok dalam Akuntansi sama dengan Pajak
Penghasilan yaitu menentukan pendapatan (penghasilan) dan beban (biaya) untuk
tahun buku yang bersangkutan; didalam menentukan penghasilan dan biaya tersebut
terdapat persamaan dan perbedaan mengenai prinsip dan metode, pebedaan terdiri
dari beda tetap (permanent different) dan beda waktu (temporary different).
Beda tetap, terdiri dari:
a. Menurut
akuntansi merupakan beban, menurut pajak penghasilan tidak dapat dibiayakan
atau tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak
(nondeductible expene), diatur pada pasal 9 ayat (1) UU. No.36 Tahun 2008;
b. Menurut
akuntansi merupakan pendapatan, menurut pajak penghasilan bukan merupakan objek
PPh atau dikenakan PPh-final, diatur pada pasal 4 ayat (3 dan 2) UU. No.36
Tahun 2008;
c. Menurut
akuntansi merupakan pendapatan, menurut PPh merupakan objek PPh, misalnya hibah
yang tidak memenuhi pasal 4 ayat (3) huruf a UU. No.36 Tahun 2008;
d. Menurut
akuntansi bukan beban, menurut PPh dapat dikurangkan untuk menghitung
penghasilan neto fiskal; misalnya penghasilan tidak kena pajak untuk wajib
pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
Beda waktu terdiri dari:
a. Selisih
penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal;
b. Selisih
penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal;
c. Penyisihan
Kerugian Piutang (Allowance for Bad Debts);
d. Penyisihankerugian
Persediaan (Provision for Absolute Stock);
e. Penyisihan
Pesangon;
f. Penyisihan
Penurunan Nilai Surat-Surat Berharga;
g. Penyisihan
Potongan Penjualan.
h. Dan Sebagainya.
PENYESUAIAN
FISKAL
Laba Bersih sebelum PPh menurut Akuntansi;
dilakukan penyesuaian fiskal (tidak dijurnal) untuk menghitung Penghasilan Neto
Fiskal (Rugi Fiskal).
Penyesuaian fiskal positif
yaitu penyesuaian fiskal yang menambah penghasilan neto fiskal atau mengurangi
rugi fiskal, terdiri dari:
a. Biaya
yang tidak dapat dikurangkan;
b. Selisih
penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal;
c. Slisih
amortisasi komersial diatas amortisasi fiskal.
Penyesuaian fiskal negatif
yaitu penyesuaian fiskal yang mengurangi penghasilan neto fiskal atau menambah
rugi fiskal, terdiri dari:
a. Penghasilan
yang bukan merupakan objek PPh;
b. Penghasilan
yang dikenakan PPh-final;
c. Selisih
penyusutan atau amortisasi komersial dibawah penyusutan atau amortisasi fiskal.
Mulai tahun pajak 2002,
penyesuaian fiskal dicantumkan dalam lampiran I SPT. Tahunan PPh. Badan.
Skema
Rekonsiliasi Rugi-Laba Fiskal
SANKI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
a. Berdasarkan
pasal 39 ayat (1) huruf g UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara,dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enem) bulan dan paling lama 6 (enema) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
b. Berdasarkan
pasal 13 ayat (1) d dan pasal 13 ayat (3) UU KUP, jumlah pajak dalam surat
ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang
dibayar dalam satu tahun pajak.
Ketetapan
tersebut merupakan ketetapan jabatan, berdasarkan pasal 26 ayat (4) UU. No.16
Tahun 2000 dala hal WP mengajukan keberatan harus dapat membuktikan
ketidak-benaran ketetapan pajak tersebut.
c. Berdasarkan
pasal 14 ayat (5) UU No.36 tahun 2008, WP yang ternyata tidak atau tidak
sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan, maka penghasilan netonya
dihitug berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto dan predaran brutonya
dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri
keuangan (PMK).
Catatan:
Sampai penulisan buku ini belum ada PMK dan
belum ada norma penghitungan penghasilan neto untuk WP Bandan