Rabu, 14 Maret 2012

beda tetap dan beda waktu akuntansi pajak


BEDA TETAP DAN BEDA WAKTU
Masalah pokok dalam Akuntansi sama dengan Pajak Penghasilan yaitu menentukan pendapatan (penghasilan) dan beban (biaya) untuk tahun buku yang bersangkutan; didalam menentukan penghasilan dan biaya tersebut terdapat persamaan dan perbedaan mengenai prinsip dan metode, pebedaan terdiri dari beda tetap (permanent different) dan beda waktu (temporary different).
Beda tetap, terdiri dari:
a.    Menurut akuntansi merupakan beban, menurut pajak penghasilan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (nondeductible expene), diatur pada pasal 9 ayat (1) UU. No.36 Tahun 2008;
b.    Menurut akuntansi merupakan pendapatan, menurut pajak penghasilan bukan merupakan objek PPh atau dikenakan PPh-final, diatur pada pasal 4 ayat (3 dan 2) UU. No.36 Tahun 2008;
c.    Menurut akuntansi merupakan pendapatan, menurut PPh merupakan objek PPh, misalnya hibah yang tidak memenuhi pasal 4 ayat (3) huruf a UU. No.36 Tahun 2008;
d.    Menurut akuntansi bukan beban, menurut PPh dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan neto fiskal; misalnya penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.

Beda waktu terdiri dari:
a.    Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal;
b.    Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal;
c.    Penyisihan Kerugian Piutang (Allowance for Bad Debts);
d.    Penyisihankerugian Persediaan (Provision for Absolute Stock);
e.    Penyisihan Pesangon;
f.     Penyisihan Penurunan Nilai Surat-Surat Berharga;
g.    Penyisihan Potongan Penjualan.
h.    Dan Sebagainya.

PENYESUAIAN FISKAL
Laba Bersih sebelum PPh menurut Akuntansi; dilakukan penyesuaian fiskal (tidak dijurnal) untuk menghitung Penghasilan Neto Fiskal (Rugi Fiskal).
Penyesuaian fiskal positif yaitu penyesuaian fiskal yang menambah penghasilan neto fiskal atau mengurangi rugi fiskal, terdiri dari:
a.    Biaya yang tidak dapat dikurangkan;
b.    Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal;
c.    Slisih amortisasi komersial diatas amortisasi fiskal.
Penyesuaian fiskal negatif yaitu penyesuaian fiskal yang mengurangi penghasilan neto fiskal atau menambah rugi fiskal, terdiri dari:
a.    Penghasilan yang bukan merupakan objek PPh;
b.    Penghasilan yang dikenakan PPh-final;
c.    Selisih penyusutan atau amortisasi komersial dibawah penyusutan atau amortisasi fiskal.

Mulai tahun pajak 2002, penyesuaian fiskal dicantumkan dalam lampiran I SPT. Tahunan PPh. Badan.
Skema Rekonsiliasi Rugi-Laba Fiskal
 


SANKI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
a.    Berdasarkan pasal 39 ayat (1) huruf g UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enem) bulan dan paling lama 6 (enema) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
b.    Berdasarkan pasal 13 ayat (1) d dan pasal 13 ayat (3) UU KUP, jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
Ketetapan tersebut merupakan ketetapan jabatan, berdasarkan pasal 26 ayat (4) UU. No.16 Tahun 2000 dala hal WP mengajukan keberatan harus dapat membuktikan ketidak-benaran ketetapan pajak tersebut.
c.    Berdasarkan pasal 14 ayat (5) UU No.36 tahun 2008, WP yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan, maka penghasilan netonya dihitug berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto dan predaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Catatan:
Sampai penulisan buku ini belum ada PMK dan belum ada norma penghitungan penghasilan neto untuk WP Bandan